Qonitah
Qonitah

fatwa wanita edisi 09

10 tahun yang lalu
baca 5 menit
Fatwa Wanita Edisi 09

fatwa-wanita-09Al-Ustadz Yunus

Hukum Wudhu Seseorang yang Memakai Cat Kuku

Tanya:

Apa hukum wudhu seseorang yang di kuku-kukunya ada cat kuku?

Jawab:

Dijawab oleh asy-Syaikh Muhammad al-‘Utsaimin rahimahullah:

Sesungguhnya, wanita tidak boleh memakai cat kuku ketika sedang shalat (suci, tidak haid), karena cat kuku menghalangi sampainya air (ke anggota wudhu) ketika bersuci. Segala sesuatu yang menghalangi sampainya air tidak boleh digunakan oleh orang yang hendak wudhu atau mandi. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ

“Maka basuhlah mukamu dan tanganmu….” (al-Maidah: 6)

Apabila di kuku-kuku wanita ini terdapat cat kuku, sungguh, benda ini akan menghalangi sampainya air sehingga tidak bisa dikatakan bahwa ia telah mencuci tangannya. Dengan demikian, ia telah meninggalkan salah satu kewajiban wudhu atau mandi.

Adapun jika seorang wanita tidak sedang shalat, misalnya sedang haid, tidak mengapa ia menggunakannya. Akan tetapi, jika perbuatan tersebut merupakan ciri khas wanita-wanita kafir, tidak boleh dilakukan karena mengandung unsur tasyabbuh (penyerupaan) dengan mereka.

(Fatawa al-Mar’ah 11)

 

Mengusap Khuf yang Terbuat dari Emas atau Perak

Tanya:

Apa hukum mengusap khuf yang terbuat dari emas atau perak?

Jawab:

Dijawab oleh asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu asy-Syaikh rahimahullah:

Tidak sah mengusap khuf yang terbuat dari emas atau perak, atau yang dihiasi dengan emas atau perak, baik bagi laki-laki maupun wanita, kecuali sedikit dari perak, sebagaimana telah disebutkan pada “Bab Bejana”. Tidak diperbolehkan bagi wanita kecuali sesuatu yang biasa mereka pakai untuk berhias di hadapan suami mereka. Adapun selebihnya, mereka tidak perlu memakainya, dan hukum asalnya dilarang. Jadi, ketika seorang wanita memakai apa yang disebutkan di atas (untuk berhias di hadapan suami, -ed.), ini hanya merupakan keringanan. Adapun lebih dari itu, hukumnya terlarang, baik untuk dipakai maupun diusap.

(Fatawa al-Mar’ah 16)

 

Membersihkan Najis pada Anak, Membatalkan Wudhu?

Tanya:

Seorang wanita telah berwudhu untuk shalat, kemudian anaknya terkena kotoran yang harus dicuci. Wanita itu pun mencucinya dan membersihkan anaknya dari najis. Apakah dengan sebab itu wudhunya batal?

Jawab:

Dijawab oleh asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu asy-Syaikh rahimahullah:

Apabila ia menyentuh salah satu kemaluan anaknya, wudhunya batal. Kalau ia tidak menyentuhnya, wudhunya tidak batal hanya karena mencucinya, walaupun ia harus menyentuh najis dengan tangannya. Setelah itu, ia wajib memerhatikan kesucian tangannya dan waspada agar najis tidak mengenai badan atau pakaiannya.

(Fatawa al-Mar’ah 22)

 

Angin yang Keluar dari Kemaluan Wanita Membatalkan Wudhu?

Tanya:

Apakah keluarnya angin dari kemaluan wanita membatalkan wudhu?

Jawab:

Dijawab oleh asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah:

Hal ini tidak membatalkan wudhu karena angin tersebut tidak keluar dari tempat najis, tidak seperti angin yang keluar dari dubur.

(Fatawa al-Mar’ah 28)

 

Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Tanya:

Apakah menyentuh wanita membatalkan wudhu?

Jawab:

Dijawab oleh asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah:

Pendapat yang benar, menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlak (tidak ada batasan), kecuali jika keluar darinya sesuatu[1]. Dalilnya adalah hadits yang shahih dari Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam bahwa beliau mencium sebagian istri beliau, kemudian keluar menuju shalat dan tidak berwudhu. Hukum asalnya adalah wudhunya tidak batal sampai ada dalil yang tegas dan shahih yang menunjukkan batalnya. Demikian pula pria tersebut, dia telah menyempurnakan wudhunya sesuai dengan tuntutan dalil syar’i. Sesuatu yang telah tetap sesuai dengan tuntutan dalil syar’i, tidak mungkin gugur kecuali dengan dalil syar’i pula. Jika dikatakan, Allah subhanahu wa ta’ala telah berfirman,

أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ

“Atau kamu telah menyentuh perempuan….” (an-Nisa’: 43)

jawabannya, yang dimaksud dengan “sentuhan” dalam ayat di atas adalah bersetubuh, sebagaimana makna tersebut telah tetap dari ‘Abdullah bin ‘Abbas c.

(Fatawa al-Mar’ah 31)

 

Usai Membantu Proses Melahirkan Haruskah Mandi?

Tanya:

Apakah seorang bidan atau dukun bayi (setelah membantu persalinan) harus mandi atau cukup berwudhu?

Jawab:

Dijawab oleh al-Lajnah ad-Daimah:

Ia tidak wajib mandi ataupun berwudhu karena membantu proses kelahiran. Ia hanya wajib menghilangkan darah atau yang semisalnya, yang mengenai badan atau pakaiannya, ketika hendak shalat. Akan tetapi, wudhunya akan batal karena persentuhan dengan kemaluan wanita yang hamil, kalau ia menyentuhnya ketika proses melahirkan.

(Fatawa al-Mar’ah 35)

 

Ketika Mandi, Wajibkah Beristinsyaq dan Berkumur-kumur?

Tanya:

Apakah istinsyaq (memasukkan air ke lubang hidung) dan berkumur-kumur wajib ketika mandi?

Jawab:

Dijawab oleh asy-Syaikh al-Albani rahimahullah:

Adapun ketika mandi, keduanya tidak wajib. Sebab, seseorang tidak diwajibkan berwudhu ketika mandi. Wudhu sebelum mandi hukumnya sunnah. Demikian pula telah tetap dalam Shahih Muslim bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam ditanya tentang tata cara mandi (janabah), maka beliau menjawab,

أَمَّا أَنَا فَأَحْثُو عَلَى رَأْسِي ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ، فَإِذَا أَنَا طَاهِرٌ

“Adapun aku, aku mengguyurkan (air) ke kepalaku tiga kali; dengan demikian, aku telah suci.”

Adapun berkumur-kumur dan istinsyaq ketika wudhu, hukumnya wajib. Sebab, perintah untuk melakukannya telah tetap dalam beberapa hadits dari Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam.

(Fatawa al-Mar’ah 38)

 

Mencuci Rambut Sampai Air Masuk ke Kulit

Tanya:

Apabila seorang wanita junub dan hendak mandi, apakah harus mencuci rambutnya sampai air masuk ke kulit?

Jawab:

Dijawab oleh asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah:

Pada mandi yang disebabkan janabah atau hal-hal lain yang mengharuskan mandi, air harus sampai ke pangkal rambut. Hukumnya sama bagi pria dan wanita, berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَإِن كُنتُمۡ جُنُبٗا فَٱطَّهَّرُواْ

“ Dan jika kalian junub, mandilah….” (al-Maidah: 6)

Seorang wanita tidak boleh hanya mencuci permukaan rambutnya. Akan tetapi, air harus sampai ke pangkal rambut, ke kulit kepala. Namun, jika rambut dalam keadaan terjalin, ia tidak wajib mengurainya. Ia hanya wajib membasahi seluruh rambutnya dengan meletakkan jalinan rambutnya di bawah tempat penuangan air, kemudian memerasnya sehingga air meresap ke seluruh rambut.

(Fatawa al-Mar’ah 46)

[1] Yaitu keluar dari kemaluannya. Wallahu a’lam.

Sumber Tulisan:
Fatwa Wanita Edisi 09