Qonitah
Qonitah

fatwa wanita edisi 07

10 tahun yang lalu
baca 6 menit
Fatwa Wanita Edisi 07

fatwa-wanita-07Al-Ustadz Fauzan

 

Hukum Menghilangkan Bulu Tangan dan Kaki

Pertanyaan:

Apa hukum menghilangkan bulu pada kedua tangan dan kaki?

Jawab:

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjawab,

“Apabila bulu tersebut banyak, boleh dihilangkan karena memperjelek penampilan. Apabila bulu tersebut biasa saja (tidak lebat), sebagian ulama berpendapat dibiarkan saja karena menghilangkannya termasuk perbuatan mengubah ciptaan Allah k. Ada juga ulama yang berpendapat boleh dihilangkan karena termasuk perkara yang didiamkan oleh Allah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

مَا سَكَتَ اللهُ عَنْهُ فَهْوَ عَفْوٌ

“Apa saja yang Allah diam darinya, maka itu diampuni.”

Maksudnya, tidak wajib dan tidak pula haram atas kalian.

Ulama yang berpendapat demikian juga menyatakan bahwa rambut terbagi menjadi tiga:

  1. Yang diharamkan secara tegas oleh syariat untuk diambil.
  2. Yang diperintahkan secara tegas oleh syariat untuk dihilangkan.
  3. Yang didiamkan oleh syariat.

Rambut yang diharamkan secara tegas oleh syariat untuk diambil, maka tidak boleh diambil. Contohnya adalah jenggot bagi laki-laki, dan alis bagi laki-laki dan perempuan. Rambut yang disyariatkan untuk dihilangkan, maka dihilangkan, seperti bulu ketiak, bulu kemaluan, dan kumis—untuk kaum laki-laki. Adapun rambut yang didiamkan oleh syariat, dimaafkan. Sebab, jika rambut tersebut termasuk hal-hal yang tidak diinginkan keberadaannya oleh Allah subhanahu wa ta’ala, tentu Dia akan memerintahkan agar dihilangkan. Sebaliknya, seandainya rambut tersebut termasuk hal-hal yang keberadaannya diinginkan oleh Allah, niscaya Dia akan memerintahkan agar dia dibiarkan. Ketika Allah mendiamkannya, rambut tersebut kembali kepada pilihan manusia. Kalau mau, dia boleh menghilangkan rambut tersebut; kalau tidak, dia bisa membiarkannya. Wallahul muwaffiq.” (Fatawa al-Mar’ah hlm. 310)

 

Hukum Menipiskan Alis

Pertanyaan:

Apa hukum menipiskan alis?

Jawab:

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjawab,

“Tidak boleh mengambil ataupun menipiskan alis. Hal ini berdasarkan hadits,

أَنَّهُ لَعَنَ النَّامِصَةَ وَالْمُتَنَمِّصَةَ

Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam melaknat an-namishah (wanita yang menghilangkan alis) dan al-mutanammishah (wanita yang alisnya dihilangkan).

Para ulama menjelaskan bahwa mengambil alis termasuk annamsh.”

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin rahimahullah menjawab,

“Menipiskan alis dengan cara mencabutnya hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar, karena termasuk an-namsh yang pelakunya telah dilaknat oleh Rasulullah n. Adapun menipiskannya dengan cara memotong atau mencukurnya, sebagian ulama memakruhkannya, dan sebagian yang lain melarangnya dan mengategorikannya sebagai an-namsh. Kata mereka, ‘Sesungguhnya, (makna) an-namsh tidak hanya mencabut, tetapi meliputi semua pengubahan rambut wajah yang tidak diizinkan oleh Allah.’

Akan tetapi, menurut kami—seandainya kami berpendapat boleh ataupun makruh menipiskan alis dengan cara memotong atau mencukur—hendaknya dia tidak melakukannya kecuali apabila alisnya sangat lebat sehingga turun ke mata dan mengganggu pandangan. Dalam kondisi demikian, tidak mengapa dia menghilangkan alis yang mengganggu tersebut.” (Fatawa al-Mar’ah hlm. 307)

 

Mewarnai Alis

Pertanyaan:

Bolehkah wanita mewarnai alis—tanpa mencabutnya—sehingga warna kulitnya tampak lebih cerah?

Jawab:

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjawab,

“Tidak mengapa mewarnai alis. Yang dilarang adalah annamsh (menghilangkan). Adapun mewarnainya agar tampak indah dan bagus, tidak dilarang dan tidak bermudarat. Hal ini sebagaimana wanita yang bercelak dan memakai pewarna bibir, dia tidak berdosa.

Apabila wanita tersebut sudah tua dan sudah beruban, dia tidak boleh mewarnainya dengan warna hitam. Nabi n melarang kita mengubah warna uban menjadi hitam. Adapun meletakkan hiasan berwarna hitam (di rambutnya) bukanlah perbuatan mengubah uban. Jika dia memilih pewarna yang baik untuk bibir, celak, atau alisnya, hal ini tidak mengapa.” (Fatawa al-Marah hlm. 309)

 

Hukum Mewarnai Rambut Kepala (Setelah Beruban)

Pertanyaan:

Apa hukum wanita (yang telah beruban) mewarnai rambut kepalanya dengan warna selain hitam, seperti coklat dan pirang?

Jawab:

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menjawab,

“Hukum asal masalah ini adalah boleh, kecuali apabila sampai pada tingkatan menyerupai rambut wanita kafir, wanita pelacur, atau wanita fajir. Sebab, menyerupai mereka (tasyabbuh) hukumnya haram.” (Fatawa al-Mar’ah hlm. 299)

 

Hukum Model Rambut yang Menyerupai Orang Barat

Pertanyaan:

Apa hukum memotong rambut dengan model yang diambil dari majalah-majalah Barat, atau model yang dikenal dengan nama-nama tertentu yang telah tersebar di tengah-tengah masyarakat, yang sebenarnya juga diambil dari Barat? Apabila model-model tersebut sudah tersebar luas di tengah-tengah muslimah, apakah masih teranggap sebagai tasyabbuh (penyerupaan) atau tidak? (Kami mengharapkan penjelasan yang cukup tentang masalah ini.) Apa kaidah dalam masalah tasyabbuh ini? Barakallahu fikum.

Jawab:

Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah menjawab,

“Kami katakan, Allah subhanahu wa ta’ala menciptakan rambut kepala wanita sebagai keindahan dan perhiasan untuknya. Allah juga mengharamkannya untuk dicukur, kecuali jika ada alasan darurat. Bahkan, dalam ibadah haji dan umrah, Allah mensyariatkan agar wanita memotong rambutnya sepanjang seujung jari saja, sedangkan pria disyariatkan untuk mencukurnya. Hal ini menunjukkan bahwa yang dituntut dari wanita adalah memelihara rambut dan tidak memotongnya, kecuali jika ada kebutuhan selain berhias. Misalnya, dia mengidap suatu penyakit yang menyebabkannya harus memotong rambutnya, atau dia tidak mampu merawatnya karena fakir sehingga rambutnya dipendekkan dengan cara dipotong. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian istri Nabi n setelah beliau wafat.

Adapun memotongnya untuk menyerupai wanita-wanita kafir dan wanita-wanita fasik, tidak diragukan lagi keharamannya walaupun dilakukan oleh wanita-wanita muslimah. Selama asalnya adalah tasyabbuh, hukumnya haram. Banyaknya orang yang melakukannya tidak mengubah hukumnya menjadi mubah (boleh). Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barang siapa menyerupai suatu kaum, berarti dia bagian dari mereka.”

لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا

“Bukan termasuk golongan kami, orang yang menyerupai orang-orang selain kami.”

Kaidah dalam masalah ini bahwa segala sesuatu yang menjadi adat kebiasaan khusus orang-orang kafir, kita tidak boleh melakukannya dalam rangka bertasyabbuh dengan mereka. Sebab, bertasyabbuh dengan mereka dalam hal penampilan lahir menunjukkan adanya kecintaan kepada mereka dalam hal batin. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمۡ فَإِنَّهُۥ مِنۡهُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَهۡدِي ٱلۡقَوۡمَ ٱلظَّٰلِمِينَ ٥١

 

Barang siapa di antara kalian mengambil mereka menjadi pemimpin, sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (alMaidah: 51)

Menjadikan mereka sebagai pemimpin berarti mencintai mereka, dan di antara bentuk kecintaan kepada mereka adalah bertasyabbuh dengan mereka. (Fatawa al-Marah hlm. 293)

Sumber Tulisan:
Fatwa Wanita Edisi 07