Qonitah
Qonitah

fatwa wanita edisi 05

10 tahun yang lalu
baca 5 menit
Fatwa Wanita Edisi 05

fatwa-wanita-05Al-Ustadz Yunus

Bolehkah Menindik Hidung dan Telinga?

Pertanyaan:

Apa hukum menindik telinga atau hidung anak perempuan untuk berhias?

Jawaban:

Yang benar, menindik telinga tidak mengapa. Dengan melakukannya, seorang perempuan bisa berhias dengan perhiasan yang diperbolehkan. Sungguh, dahulu para istri sahabat memiliki anting-anting yang mereka pakai di telinga. Perbuatan ini hanyalah bentuk penyiksaan yang sederhana. Apabila si perempuan ditindik ketika masih kecil, akan cepat sembuh.

Adapun menindik hidung, sungguh saya tidak mengingat adanya pembahasan ulama tentang masalah ini. Akan tetapi, menurut pandangan kami, perbuatan ini mengandung bentuk penyiksaan dan memperburuk rupa. Bisa jadi, selain kami tidak berpandangan demikian. Oleh karena itu, apabila di suatu negeri wanita yang memakai perhiasan di hidungnya dianggap berhias dan bertambah cantik, hal itu tidak mengapa.

(Majmu Fatawa asy-Syaikh Ibni Utsaimin rahimahullah)

 

Bolehkah Memelihara Kuku?

Pertanyaan:

Apa hukum memelihara kuku, baik bagi wanita maupun pria? Apa hikmah pengharamannya jika memang hal itu haram hukumnya?

Jawaban:

Segala puji hanya milik Allah semata. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasul-Nya beserta keluarga dan sahabat beliau. Wa ba’du,

Memotong kuku adalah salah satu tuntunan fitrah, berdasarkan sabda Nabi n,

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ: الْخِتَانُ وَاْلاِسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيْمُ اْلأَظَافِرِ وَنَتْفُ اْلإِبْطِ

“Fitrah itu ada lima: (1) khitan, (2) mencukur bulu kemaluan, (3) memangkas kumis, (4) memotong kuku, dan (5) mencabut bulu ketiak.”

Hadits yang lain menyebutkan bahwa tuntunan fitrah ada sepuluh, salah satunya وَقَصُّ اْلأَظَافِرِ (memotong kuku).

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah n telah memberi kami batas waktu dalam hal mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, yaitu tidak membiarkannya lebih dari empat puluh hari.”

Maka dari itu, barang siapa tidak memotong kukunya, dia telah menyelisihi satu tuntunan fitrah.

Adapun hikmah tuntunan ini adalah kebersihan dan kesucian dari kotoran yang kadang-kadang ada di celah-celah kuku. Selain itu, memotong kuku dilakukan untuk menghindari tasyabbuh (penyerupaan) dengan orang-orang kafir yang melakukannya dan menghindari tasyabbuh dengan binatang yang bercakar serta berkuku.

Wabillahit taufiq. Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi washahbihi wasallam.

(Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 5/192—193)

 

Suara Wanita Aurat?

Pertanyaan:

Disebutkan bahwa suara wanita adalah aurat, apakah hal itu benar?

Jawaban:

Wanita adalah tempat pria menyalurkan syahwatnya. Karena dorongan tabiat syahwatnya, pria cenderung menyenangi wanita. Apabila wanita bergaya (genit) ketika berkata, akan bertambahlah kerusakannya. Oleh karena itu, Allah memerintah orang-orang yang beriman, apabila hendak meminta suatu kebutuhan kepada wanita agar mereka memintanya dari balik tabir. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَإِذَا سَأَلۡتُمُوهُنَّ مَتَٰعٗا فَسۡ‍َٔلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٖۚ ذَٰلِكُمۡ أَطۡهَرُ لِقُلُوبِكُمۡ وَقُلُوبِهِنَّۚ

“Apabila kalian meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), mintalah dari belakang tabir. Cara itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka.” (al-Ahzab: 53)

Allah melarang wanita melembut-lembutkan suara atau ucapannya ketika berbicara dengan pria, agar orang yang hatinya berpenyakit tidak memiliki keinginan jelek. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

يَٰنِسَآءَ ٱلنَّبِيِّ لَسۡتُنَّ كَأَحَدٖ مِّنَ ٱلنِّسَآءِ إِنِ ٱتَّقَيۡتُنَّۚ فَلَا تَخۡضَعۡنَ بِٱلۡقَوۡلِ فَيَطۡمَعَ ٱلَّذِي فِي قَلۡبِهِۦ مَرَضٞ

“Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kalian bertakwa; maka janganlah kalian tunduk dalam berbicara, sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya.” (al-Ahzab: 32)

Apabila demikian keadaannya, padahal orang-orang beriman pada zaman Rasul memiliki kekuatan dan kemuliaan iman, lantas bagaimana halnya dengan orang-orang pada zaman ini yang lemah imannya dan kurang berpegang pada as-Sunnah? Oleh karena itu, kalian (wahai wanita) wajib mengurangi perbauran dan pembicaraan dengan laki-laki yang bukan mahram, kecuali jika ada kebutuhan mendesak. Hal itu pun dilakukan tanpa merendahkan dan melembutkan perkataan sebagaimana disebutkan oleh ayat di atas.

Dengan demikian, tahulah Anda sekarang bahwa semata-mata suara yang tidak disertai kelembutan bukanlah aurat. Sebab, dahulu wanita berbicara dengan Nabi n dan bertanya kepada beliau tentang urusan agama mereka. Mereka pun berbicara dengan para sahabat tentang kebutuhan mereka, dan tidak ada pengingkaran terhadap mereka.

(Fatawa al-Mar’ah, dijawab oleh al-Lajnah ad-Daimah)

 

Berbicara dengan Calon Mempelai Via Telepon

Pertanyaan:

Bolehkah seseorang berbicara dengan calon istrinya melalui telepon?

Jawaban:

Apabila akad nikah telah dilaksanakan, dia boleh berbicara dengan mempelai wanita melalui telepon. Adapun ketika si wanita masih berstatus sebagai calon istri, dia tidak boleh berbicara dengannya kecuali dengan izin wali si wanita. Namun, dengan syarat adanya maslahat dan tidak disertai ucapan lembut bernuansa kasih sayang, tawa, yang menebar perasaan-perasaan, dan lain-lain. Karena peminang adalah laki-laki yang bukan mahram, ia wajib minta izin kepada wali si wanita.

(Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, dijawab oleh Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Abdul Maqshud)

 

Hukum Wanita Bekerja

Pertanyaan:

Apa hukum wanita bekerja? Di bidang apa mereka boleh bekerja?

Jawaban:

Tidak ada perselisihan pendapat bahwa wanita boleh bekerja. Yang menjadi pembahasan hanyalah tempat-tempat yang dia dibolehkan bekerja. Berikut penjelasannya.

Sesungguhnya dia harus melaksanakan tugas-tugas yang biasa dilakukan oleh kaum wanita di rumah suami dan keluarganya, seperti memasak, membuat adonan, membuat roti, menyapu, mencuci pakaian, dan memberikan pelayanan serta bantuan yang sesuai dengan posisinya dalam keluarga. Dia pun boleh mengajar, berjual beli, bekerja di pabrik, seperti pabrik tekstil, penyablonan, dan pemintalan; menjahit, dan sebagainya. Dengan catatan, hal itu tidak menjerumuskannya ke dalam perkara yang tidak diperbolehkan oleh syariat, seperti berduaan dengan lelaki yang bukan mahramnya atau ikhtilath (berbaur) dengan laki-laki yang akan menimbulkan kerusakan moral. Selain itu, pekerjaannya tidak boleh menyebabkan kewajibannya terhadap keluarga terabaikan karena dia tidak mendatangkan pembantu yang mengambil alih tugasnya dan keluarganya pun tidak rela.

(Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, dijawab oleh al-Lajnah ad-Daimah)

 

 

Sumber Tulisan:
Fatwa Wanita Edisi 05