Qonitah
Qonitah

fatwa wanita edisi 04

10 tahun yang lalu
baca 8 menit
Fatwa Wanita Edisi 04

fatwa-wanita-04Al-Ustadz Fauan

SERUAN KEBEBASAN BERAKIDAH

Pertanyaan:

Kami sering mendengar dan membaca tentang kebebasan berpikir, yang merupakan seruan kebebasan berakidah. Apa komentar Anda tentang hal itu?

Jawab:

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjawab,

“Komentar kami terhadap hal itu, barang siapa membolehkan seseorang untuk bebas berakidah, beragama sesuai dengan kemauannya, dia kafir! Sebab, orang yang berkeyakinan bolehnya beragama dengan selain agama Muhammad shalallahu ‘alaihi wassalam, dia kafir kepada Allah ‘azza wa jalla dan diminta bertobat. Apabila mau bertobat, dia dibiarkan, tidak dibunuh; apabila tidak mau, dia dibunuh.

Agama bukanlah hasil pemikiran. Kata ini—hasil pemikiran—yang dimaukan ialah agama wajib dibuang dari kamus Islam. Kalimat ini memiliki konsekuensi makna yang rusak. Agama Islam akan dikatakan sebagai hasil pemikiran, agama Nasrani sebagai hasil pemikiran, dan agama Yahudi sebagai hasil pemikiran. Konsekuensinya, syariat-syariat ini adalah hasil pemikiran duniawi yang akan dipeluk oleh orang yang mau saja.

Kenyataannya, agama-agama samawi datang dari sisi Allah, yang seseorang melaksanakan ibadah dengan agama-agama samawi tersebut. Agama-agama samawi itu tidak boleh disebut sebagai pemikiran.

Ringkasnya, barang siapa berkeyakinan bolehnya beragama sesuai dengan kehendaknya, dia kafir kepada Allah ‘azza wa jalla. Sebab, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَمَن يَبۡتَغِ غَيۡرَ ٱلۡإِسۡلَٰمِ دِينٗا فَلَن يُقۡبَلَ مِنۡهُ وَهُوَ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ ٨٥

“Barang siapa mencari agama selain agama Islam, sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.(Ali ‘Imran: 85)

إِنَّ ٱلدِّينَ عِندَ ٱللَّهِ ٱلۡإِسۡلَٰمُۗ

“Sesungguhnya agama di sisi Allah hanyalah Islam.” (Ali ‘Imran: 19)

Tidak ada seorang pun yang boleh berkeyakinan bolehnya beragama dan beribadah dengan selain Islam. Barang siapa meyakininya, para ulama dengan tegas menyatakan bahwa dia kafir dengan kekafiran yang mengeluarkannya dari Islam.”

(Fatawa Muhimmah li Nisa’il Ummah hlm. 116)

 

MEMAKAI ALAT-ALAT KECANTIKAN

Pertanyaan:

Apa hukum memakai alat-alat kecantikan yang telah dikenal dalam rangka berhias untuk suami?

Jawab:

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjawab,

“Memakai alat-alat kecantikan, seperti pemerah bibir dan pemerah pipi, tidaklah mengapa, terlebih lagi bagi wanita yang telah menikah. Adapun berhiasnya wanita dengan an-namsh, yaitu mencabut atau menipiskan bulu alis, hukumnya haram. Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam melaknat wanita yang menipiskan alis dan wanita yang meminta alisnya ditipiskan. Demikian pula mengikir gigi untuk berhias, hukumnya haram dan pelakunya dilaknat.”

(Fatawa Muhimmah li Nisa’il Ummah hlm. 24)

 

MEMAKAIKAN PAKAIAN PENDEK PADA ANAK PEREMPUAN

Pertanyaan:

Sebagian wanita—semoga Allah memberikan hidayah kepada mereka—memakaikan pakaian pendek pada putri-putri mereka yang menampakkan betis. Ketika kami nasihati, mereka menjawab, “Dahulu kami juga mengenakan pakaian-pakaian seperti ini, tetapi tidak termudaratkan olehnya setelah kami besar.” Apa pendapat Anda tentang masalah ini?

Jawab:

           Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjawab,

“Saya berpendapat, tidak seharusnya seseorang memakaikan pakaian seperti ini pada putrinya walaupun masih kecil. Sebab, apabila seorang anak telah terbiasa, dia akan tetap seperti itu dan meremehkan masalah seperti ini. Demikian pula apabila si anak terbiasa menjaga kesopanan/malu semenjak kecil, dia akan tetap seperti itu ketika dewasa.

Saya menasihati saudari-saudariku muslimat agar mereka meninggalkan pakaian orang-orang asing yang menjadi musuh-musuh agama. Hendaknya mereka membiasakan putri mereka mengenakan pakaian yang tertutup dan memiliki rasa malu. Sebab, rasa malu termasuk keimanan.”

(Fatawa Muhimmah li Nisa’il Ummah hlm. 122)

 

MEMANJANGKAN KUKU

Pertanyaan:

Apa hukum memanjangkan kuku?

Jawab:

Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjawab,

“Memanjangkan kuku menyelisihi sunnah. Telah tsabit (pasti) dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam, beliau bersabda,

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ: الْخِتَانُ وَالْاِسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَقَلْمُ الْأَظْفَارِ

“Kesucian ada lima: berkhitan (sunat), mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Anda tidak boleh membiarkan (tidak memotong)nya lebih dari empat puluh malam berdasarkan ucapan Anas radhiyallahu ‘anhu “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam memberi kami waktu untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, tidak boleh lebih dari empat puluh malam.” (HR. Muslim)

Memanjangkan kuku adalah perbuatan tasyabbuh (menyerupakan diri) dengan hewan ternak dan sebagian orang kafir.”

(Fatawa Muhimmah li Nisa’il Ummah hlm. 15)

 

MEMAKAI ALAS KAKI BERHAK TINGGI

Pertanyaan:

Apa hukum memakai alas kaki berhak tinggi?

Jawab:

           Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjawab,

“Mengenakan alas kaki berhak tinggi hukumnya haram karena termasuk tabarruj (berhias) yang dilarang oleh Allah. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman kepada istri-istri Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam,

وَلَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ ٱلۡأُولَىٰۖ

“…dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah yang dahulu.”(al-Ahzab: 33)

Memakai alas kaki seperti itu mengandung unsur penipuan karena wanita yang memakainya tampak tinggi padahal tidak. Memakainya juga dapat membahayakan si wanita karena dia bisa saja jatuh. Selain itu, alas kaki ini membahayakan kesehatan.”

(Fatawa Muhimmah li Nisa’il Ummah hlm. 13)

 

KELUAR RUMAH MEMAKAI MINYAK WANGI

Pertanyaan:

Apa hukum wanita yang memakai minyak wangi dan berhias, lalu keluar dari rumah?

Jawab:

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjawab,

“Keluarnya wanita ke pasar dalam keadaan memakai minyak wangi hukumnya haram karena mengandung kejelekan. Apabila wanita tersebut menaiki mobil dan aroma minyak wangi tersebut hanya tercium oleh orang yang halal menciumnya (yaitu mahramnya), dan si wanita akan segera turun tanpa ada pria di sekitar sekolahnya (sekolah khusus wanita), hal ini tidak mengapa. Sebab, dalam hal ini tidak ada perkara yang dilarang. Keberadaannya di mobilnya seperti keberadaannya di rumahnya.

Oleh karena itu, tidak halal bagi seseorang membiarkan istrinya atau orang yang berada dalam tanggung jawabnya berkendaraan sendirian bersama sopir, karena perbuatan ini termasuk khalwat.

Adapun apabila wanita tersebut akan melewati kumpulan lelaki, tidak halal baginya memakai minyak wangi.”

(Fatawa Muhimmah li Nisa’il Ummah hlm. 20)

 

WANITA KE PASAR TANPA IZIN SUAMI

Pertanyaan:

Apa hukumnya wanita pergi ke pasar tanpa izin suaminya?

Jawab:

Al-Lajnah ad-Da’imah menjawab,

“Apabila seorang wanita hendak keluar dari rumah suaminya, hendaknya dia memberitahu suaminya tentang tujuan kepergiannya. Sang suami pun hendaknya mengizinkannya untuk keluar selama kepergiannya tersebut tidak menimbulkan mafsadat. Sang suami lebih mengetahui hal-hal yang bermaslahat untuk sang istri, berdasarkan keumuman firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَلَهُنَّ مِثۡلُ ٱلَّذِي عَلَيۡهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيۡهِنَّ دَرَجَةٞۗ

“Para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi, para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istri.” (al-Baqarah: 228)

لرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖ

“Kaum pria adalah pemimpin bagi kaum wanita karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (pria) atas sebagian yang lain (wanita).” (an-Nisa’: 34)

(Fatawa Muhimmah li Nisa’il Ummah hlm. 95)

 

WANITA BERBICARA DENGAN PEDAGANG

Pertanyaan:

Apa hukum wanita berbicara dengan penjual baju atau penjahit? Tolong, iringi jawaban Anda dengan nasihat atau bimbingan untuk wanita!

Jawab:

Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah menjawab,

“Apabila wanita berbicara seperlunya dengan pedagang dan tidak ada godaan, hal ini tidak masalah. Dahulu para wanita berbicara seperlunya dengan kaum pria untuk hajat yang tidak mengundang keburukan.

Adapun apabila pembicaraan mereka diiringi canda dan tawa atau dengan suara yang mengundang kejelekan, hal ini haram.

Wanita muslimah wajib bertakwa kepada Allah dan tidak berbicara dengan kaum pria dengan pembicaraaan yang menyebabkan mereka suka dan hati mereka tergoda. Hendaknya dia menjauhi hal ini. Apabila perlu pergi ke toko, hendaknya dia menampakkan rasa malu dan menutup diri serta beradab islami. Apabila harus berbicara dengan pria, hendaknya dia berbicara dengan pembicaraan yang ma’ruf dan tidak mengandung kejelekan.”

(Fatawa Muhimmah li Nisa’il Ummah hlm. 109)

 

SEDIKIT DUSTA UNTUK MEMANCING TAWA

Pertanyaan:

Ketika bercanda dengan teman-temannya, sebagian orang membumbuinya dengan sedikit dusta untuk memancing tawa. Apakah hal ini dilarang dalam Islam?

Jawab:

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjawab,

“Ya, hal itu dilarang oleh Islam karena seluruh dusta dilarang. Kita wajib berhati-hati darinya. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ، فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ، وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ، وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ صِدِّيقًا، وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ، فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ، وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ كَذَّابًا

“Wajib bagi kalian berlaku jujur, karena kejujuran membawa kepada kebaikan, sedangkan kebaikan mengantarkan ke surga. Terus-menerus seseorang berlaku jujur dan memilih kejujuran hingga dia ditulis di sisi Allah sebagai shiddiq (orang yang sangat jujur). Hati-hati kalian dari kedustaan, karena kedustaan membawa kepada kejelekan, sedangkan kejelekan mengantarkan ke neraka. Terus-menerus seseorang berdusta dan memilih kedustaan hingga dia ditulis di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Muslim)

Diriwayatkan pula dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Celakalah orang yang berdusta untuk membuat suatu kaum tertawa. Kecelakaan baginya, kecelakaan baginya.” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi)

Atas dasar hal ini, kita wajib berhati-hati dari seluruh dusta, baik untuk membuat orang lain tertawa maupun untuk bercanda dan bergurau. Apabila seseorang membiasakan diri untuk jujur, dia akan menjadi orang yang jujur lahir dan batin. Oleh karena itulah, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,“Terus-menerus seseorang berlaku jujur dan memilih kejujuran hingga dia ditulis di sisi Allah sebagai shiddiq (orang yang sangat jujur).”

Tidak tersembunyi bagi kita hasil dari kejujuran dan hasil dari kedustaan.”

(Fatawa Muhimmah li Nisa’il Ummah hlm. 30)

Sumber Tulisan:
Fatwa Wanita Edisi 04