Problematika Umat
Problematika Umat oleh Abu Ismail Rijal

warisan untuk adik

4 tahun yang lalu
baca 1 menit
Warisan Untuk Adik

Warisan Untuk Adik

Pertanyaan:

Bismillah.
Afwan Ustadz ijin bertanya apabila ada seseorang yg meninggal hanya memiliki ahli waris 1 adik laki-laki dan 1 adik perempuan maka bagaimana pembagian warisannya, apakah dibagi rata atau berlaku kaidah dua banding satu ?
(abu Ihsan 0815-9xxx-xxx)

Jawaban:

Jika memang tidak ada ahli waris yang lain selain dua adik mayit, laki-laki dan perempuan, maka pembagiannya sebagai berikut:

Jika dua saudara saudari mayit itu adalah sekandung, atau seayah maka harta waris dibagi tiga bagian, dua bagian untuk adik laki-laki dan satu bagian untuk adik perempuan. Dalam hal ini berlaku kaidah laki-laki 2 banding 1 sebagaimana firman Allah:

للذكر مثل حظ الانثيين

Untuk laki-laki dua bagian perempuan.”

Adapun jika saudara/i mayit adalah saidara-saudari seibu maka tidak ada perbedaan antara laki laki dan wanita, harta dibagi dua rata, sepertiga (1/3) mereka dapatkan secara fardh dibagi dua rata, dan sisanya dikembalikan/dibagi lagi kepada keduanya juga dibagi rata. Allahua’lam

Oleh:
Abu Ismail Rijal
Sumber Tulisan:
Warisan Untuk Adik