Problematika Umat
Problematika Umat oleh Abu Ismail Rijal

warisan istri dan dzawil arham

4 tahun yang lalu
baca 2 menit
Warisan Istri Dan Dzawil Arham

Warisan Istri Dan Dzawil Arham

Pertanyaan:

Ustadz, ada seorang bertanya bagaimana pembagian warisan untuk kasus yang terjadi berikut:
Seorang meninggal dunia dengan ahli waris seorang istri ( زوجۃ). Dia tidak memiliki anak kandung, namun memiliki anak angkat yang tidak ada hubungan kerabat dengannya. Dan memiliki kerabat (Dzawil Arham) yaitu anak-anak dari saudari kandungnya yang sudah meninggal terlebih dahulu. Anak anak saudari kandungnya berjumlah 6 orang empat laki-laki ( ابن اخت شقيقۃ ) dan dua perempuan (بنت اخت شقيقۃ ).

Jawaban:

Penyelesaian dari kasus yang anda tanyakan, istri berhak mendapatkan seperempat harta (1/4) karena mayyit tidak memiliki keturunan (anak atau cucu) yang merupakan ahli waris.

Anak angkat bukan termasuk ahli waris, dia tidak berhak warisan. Dia hanya berhak atas hibah (pemberian) yang dia peroleh selama hidupnya mayyit, dan berhak pula atas wasiyat apabila mayit memiliki wasiyat, selama wasiat itu tidak lebih dari 1/3 harta.

Setelah istri mayyit mengambil haknya secara sempurna dalam kasus ini yaitu seperempat, kita dapatkan ada sisa dari harta mayit. Untuk siapakah sisa harta tersebut sementara mayyit tidak memiliki Ashobah?

Anak-anak saudari kandung bukan termasuk ahli waris namun mereka termasuk Dzawil Arham (kerabat mayit) yang berhak atas warisan dalam kondisi tidak ada ahli waris, termasuk dalam kasus yang anda tanyakan. Istri mayyit sudah mengambil Haknya sempurna yaitu seperempat, dan tersisa harta, diberikan kepada Dzawil Arham.

Anak anak dari saudari kandung mayyit diposisikan seperti ibu mereka. Dengan tanpa membedakan antara laki-laki dan wanita, harta yang tersisa dibagi rata untuk enam orang keponakan mayit. Allahua’lam.

Oleh:
Abu Ismail Rijal