Soal:
Seorang meninggal dengan ahli waris seorang ibu, saudara laki-laki kandung dan istri yang sedang hamil muda. Dari hasil USG janin yang dikandung adalah satu anak. Bagaimanakah pembagian warisannya?
Jawab:
Dalam kasus ini, harta waris belum bisa dibagi secara sempurna karena mayit meninggalkan istri yang hamil. Pembagian waris secara sempurna baru bisa dilakukan setelah kelahiran janin.
Namun demikian, kasus ini bisa dihitung dengan tiga asumsi
Asumsi pertama : Istri mendapatkan 1/4 (seperempat) dan ibu mendapat 1/3 (sepertiga) dari harta, sisa dari harta untuk saudara laki-laki kandung.
Asumsi kedua: Istri mendapatkan 1/8 (seperdelapan), Ibu mendapatkan 1/6 adapun sisa harta untuk anak laki-laki.
Asumsi ketiga : Istri mendapatkan 1/8 (Seperdelapan), anak perempuan mendapat 1/2 (setengah) ibu mendapat 1/6 (seperenam) dan sisanya untuk saudara laki-laki.
Apabila seorang ahli waris dalam semua kemungkinan mendapat warisan, maka dia bisa mengambil kemungkinan terkecil. Misalnya istri, dalam semua asumsi dia mendapatkan warisan 1/4 atau 1/8. Maka boleh baginya mengambil kemungkinan terkecil yaitu 1/8 harta.
Apabila dalam salah satu kemungkinan dia tidak mendapat warisan maka pembagiannya menanti kelahiran janin. Dalam kasus ini saudara laki-laki kandung tidak boleh mengambil warisan hingga ada kejelasan. Allohua’lam.