Problematika Umat
Problematika Umat oleh Abu Ismail Rijal

wanita keraskan bacaan waktu sholat jahriyah?

6 tahun yang lalu
baca 1 menit

Soal:

Apakah dibolehkan bagi seorang wanita menjahrkan (mengeraskan) bacaan Al-Qur’an dalam shalat subuh, maghrib, dan isya sebagaimana pria, atau hal ini tidak diperkenankan baginya?

Jawab:

Apabila si wanita berada sendirian dalam rumahnya atau ia bersama mahramnya atau bersama kaum wanita saja, dia boleh menjahrkan bacaannya.

Demikian pula jika ia mengimami para wanita di rumahnya, tanpa ada lelaki ajnabi (bukan mahrom), ia boleh menjahrkan bacaannya (dalam shalat jahriyah).

Namun, jika ia shalat dan di sekitarnya ada lelaki ajnabi yang dapat mendengar suaranya, yang utama adalah ia tidak menjahrkan suaranya. Wabillahi at-taufiq. (Fatwa Lajnah Daimah no. 2634)

Apalagi jika si wanita bersuara indah, ia tidak boleh mengeraskan bacaannya. Dikhawatirkan lelaki ajnabi yang mendengarnya akan tergoda karenanya, padahal syariat ini datang menutup jalan-jalan yang bisa menyampaikan kepada keharaman, (Fatwa al-Lajnah ad-Daimah no. 4909 dan no. 5413.)

Oleh:
Abu Ismail Rijal