Soal:
Bagaimana hukum nikah dengan wali hakim, karena wali dari kalangan keluarga pergi sejak dia masih dalam kandungan ibunya. Dia pernah mencari ke alamat sang wali, tetapi tidak ketemu.
Jawaban:
Jika pencarian sudah maksimal dan tidak ada hasil, tidak pula ada wali berikutnya yang berhak, laporkan ke wali hakim di Kantor Urusan Agama (KUA) agar mereka memutuskan perkara Anda.
Jika mereka memutuskan dinikahkan dengan wali hakim, ikuti keputusan mereka. Wallahu a’lam.
(Dijawab oleh: Al Ustadz Muhammad As Sarbini, Tanya Jawab Ringkas Asy Syariah ed_113)