Problematika Umat
Problematika Umat oleh Admin

usaha pemancingan ikan

6 tahun yang lalu
baca 1 menit

TANYA :
Seseorang memiliki usaha pemancingan ikan. Ikan di dalam kolam dijual dengan cara pembeli membayar sejumlah uang kepada pemilik dan memancing ikan di dalam kolam. Jika ikan yang didapat banyak, pemancing untung; begitu pula sebaliknya. Apakah hal ini termasuk judi?

JAWAB :
Ya, yang seperti itu termasuk judi.

Dijawab oleh al-Ustadz Qomar Suaidi

Tanya Jawab Ringkas Majalah Asy-Syariah edisi 104

Oleh:
Admin
Sumber Tulisan:
Usaha Pemancingan Ikan