Soal:
Ustadz, Kita biasa menggunakan produk tertentu dalam keseharian. Suatu ketika, produsen mengadakan program undian dengan cara pembeli mengirimkan bungkus produk. Bagaimana hukumnya baik tentang pelaksanaan undian dan hadiahnya?
Jawab:
Undian tersebut tidak boleh diikuti jika:
(Dijawab oleh: Al Ustadz Muhammad Afifuddin. Majalah AsyAsyariah ed_114)