Problematika Umat
Problematika Umat oleh Abu Baqi

undangan walimah teman yang kafir

6 tahun yang lalu
baca 1 menit
Undangan Walimah Teman yang Kafir

Soal :

Ustadz, saya punya teman kafir mengundang acara walimah pernikahannya. Apakah saya harus memenuhi undangannya?

Jawab:

Yang wajib anda penuhi undangan walimahannya adalah walimah muslim. Rosululloh Shollallohu’alihi wasallam bersabda:

حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ. قِيلَ: مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ ‏‏فَشَمِّتْهُ،‏ ‏وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ

“Hak muslim atas muslim ada enam.” Beliau ditanya, “Apa itu, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Jika berjumpa dengannya engkau mengucapkan salam kepadanya, ketika mengundang engkau penuhi undangannya, jika minta nasihat engkau nasihati dia, jika bersin dan mengucapkan hamdalah engkau mendoakannya (dengan berkata: yarhamukallah), jika dia sakit hendaknya menjenguknya, dan jika meninggal engkau iringi jenazahnya.”  (HR. Muslim no. 2162)

Adapun acara walimah kafir tidak boleh menghadirinya karena dalam acara walimah mereka niscaya ada ritual keagamaan, mereka juga tidak memerhatikan ikhtilat atau campur baurnya laki laki dan wanita, belum lagi kemaksiatan yg lain semisal musik, terbukanya aurat dan yang lainnya. Allohu a’lam. (Dijawab oleh : Abu ismail Muhammad Rijal)

Oleh:
Abu Baqi