Soal:
Apakah diperbolehkan secara syariat, transfer uang terlebih dahulu, kemudian barang baru dikirim?
Jawab:
Transfer uang dahulu baru barang dikirim, diperbolehkan pada sistem jual beli salam, yaitu harga dibayar di muka untuk membayar barang tertentu yang telah disepakati sifatnya, ukurannya, takarannya, timbangannya, dan waktu pelaksanaannya.