Problematika Umat
Problematika Umat oleh Admin

suami menyuruh menggugurkan kandungan

6 tahun yang lalu
baca 1 menit

TANYA :
Jika suami menyuruh istri untuk menggugurkan kandungan yang berusia satu setengah bulan, apakah diperbolehkan? Sebab, pendapatan suami sedikit, banyak utang, dan masih mempunyai anak-anak kecil.

JAWAB :
Tidak boleh menuruti kemauan suami untuk menggugurkan kandungan, karena tidak ada kebutuhan mendesak yang menuntut. Adapun kesulitan nafkah dan mengurus anak tidak bisa dijadikan alasan.

Dijawab oleh al- Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah

Tanya Jawab Ringkas Majalah Asy-Syariah edisi 94

Oleh:
Admin