Soal:
Saya mau bertanya, bagaimana cara bersilaturahmi dgn yg bukan mahram (seperti anak dari bibi dsb) dan menasehati mereka jikalau melanggar syariat?
Jawab:
Shilaturrahim atau menyambung rahim terwujud dengan kita berbuat baik kepada mereka.
Berbuat baik bisa berbentuk materi atau non materi.
Intinya segala kebaikan yang kita sampaikan kepada kerabat termasuk bentuk menyambung rahim seperti memberikan hadiah, meminjami uang atau barang ketika mereka membutuhkan, membantu dengan tenaga kita, menjenguk mereka ketika sakit, memberikan nasehat yang bermanfaat kepada mereka, dan berbagai macam kebaikan.
Adapun terkait dengan kerabat yang bukan mahrom tentu perbuatan baik kita dibatasi dengan batasan-batasan syariat.
Seperti tidak boleh berkhalwat, tidak boleh bersalaman (bersentuhan).
Beliau pernah bersabda:
لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
“Kepala salah seorang ditusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabarani dalam Al-Kabir 20/210 dari Ma’qil bin Yasar radhiallahu ‘anhu, lihat Ash-Shahihah no. 226)
Intinya anda bisa berbuat baik tanpa menyelisihi dan melanggar syareat. Allohu a’lam.