Soal:
Apakah sholat dua rakaat (yang dilakukan di Masjid-pent) ketika seorang tiba di negrinya dari safar adalah sunnah yang berlaku juga bagi kaum wanita ?
Jawab:
Yang tampak (dari dalil-dalil yang ada-pent), dua rakaat ini tidak disunnahkan bagi kaum wanita, karena seorang wanita bukan termasuk kaum yang diwajibkan sholat di masjid-masjid, sebagaimana sabda Rosolulloh shollallohu ‘alaihi wasallam:
(( بيوتهن خير لهن ))
“Rumah-rumah mereka (kaum wanita) lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Dawud no. 567)
Adapun kaum laki-laki maka termasuk sunnah adalah ketika mereka telah tiba di negerinya dari safar untuk menuju masjid kemudian shalat dua rakaat. (Ajwibah Mukhtashoroh Fi Masaail Mutanawwi’ah, hal 46, Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin)