Soal:
Apakah shohibul kurban harus datang menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya?
Jawab:
Yang afdhol, shohibul kurban menyembelih sendiri hewan kurbannya jika dia mampu untuk menyembelih secara syar’i, sebagaimana dahulu Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam menyembelih dengan tangan beliau.
Shohibul kurban boleh pula mewakilkan penyembelihan kepada orang lain dan tidak harus menghadiri penyembelihan.
Kemudian perlu diingatkan bahwa shohibul kurban disunnahkan untuk mengambil sebagian daging untuk dirinya dan keluarganya. Allohu a’lam.