Problematika Umat
Problematika Umat oleh Abu Ismail Rijal

shalat taubat

4 tahun yang lalu
baca 3 menit
Shalat Taubat

Shalat Taubat

Pertanyaan:

Adakah shalat taubat dalam syariat ?

Jawaban:

Tentang shalat taubat, para ulama menyebutkan adanya shalat tersebut, walaupun penamaannya dengan “taubat” tidak langsung dari Nabi ﷺ.

DALIL SHALAT TAUBAT

Dalil yang menunjukkan adanya shalat yang dimaksud adalah hadits dari Abu Bakar ash-Shiddiq Radhiyallahu’anhu berikut ini:
Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,

ما من مسلم يذنب ذنبا ثم يتوضأ ثم يصلي ركعتين ثم يستغفر الله لذلك الذنب إلّا غفر له

Tidak ada seorang muslim pun yang berbuat dosa lalu bangkit dan bersuci kemudian melakukan shalat lantas meminta ampun kepada Allah Ta’ala melainkan Allah Ta’ala akan mengampuninya.” Lalu beliau membaca ayat ini,

وَالَّذِيْنَ اِذَا فَعَلُوْا فَاحِشَةً اَوْ ظَلَمُوْٓا اَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللّٰهَ فَاسْتَغْفَرُوْا لِذُنُوْبِهِمْۗ وَمَنْ يَّغْفِرُ الذُّنُوْبَ اِلَّا اللّٰهُ ۗ وَلَمْ يُصِرُّوْا عَلٰى مَا فَعَلُوْا وَهُمْ يَعْلَمُوْنَ

“Dan orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah l? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedangkan mereka mengetahui.” (Ali Imran: 135)

[Sahih, HR. Abu Dawud, kitab al-Witr bab fil Istighfar no. 1523, at-Tirmidzi, kitab ash-Shalat bab Fish shalah ‘inda Taubah no. 408, an-Nasa’i dalam kitab ‘Amalul Yaum wal Lailah, Ibnu Majah kitab Iqamatu ash-Shalah was Sunnah bab Ma Ja’a anna ash-Shalah Kaffarah no. 1459, dan Ahmad, disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud]

PERKATAAN ULAMA TENTANG SHALAT TAUBAT

Al-Mubarakfuri dalam Syarah Sunan at-Tirmidzi menerangkan, bahwa makna sabda Nabi ﷺ, “…lalu melakukan shalat…” yakni dua rakaat, sebagaimana dalam riwayat Ibnu as-Sunni, Ibnu Hibban, dan al-Baihaqi.
Adapun sabda beliau “…kemudian meminta ampun kepada Allah…” yakni dari dosa tersebut, sebagaimana dalam riwayat Ibnu as-Sunni.

Yang dimaksud dengan meminta ampun adalah bertaubat, dengan menyesali dan mencabut diri (dari dosa tersebut), serta bertekad untuk tidak kembali mengulanginya selama-lamanya, juga mengembalikan hak-hak (orang lain) bila ada. (Tuhfatul Ahwadzi)

Ibnu Katsir rahimahulloh mengatakan, “Ditekankan untuk berwudhu dan shalat dua rakaat saat bertaubat, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahulloh” Beliau kemudian menyebutkan hadits di atas. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir surah Ali Imran: 135 )

Ibnu Khuzaimah rahimahulloh dalam kitab Shahih-nya juga menyebutkan sebuah bab, “Disunnahkannya shalat setelah berbuat dosa agar shalat tersebut menjadi penghapus dosa yang dilakukannya.”

Dari keterangan di atas, shalat taubat itu ada dan disunnahkan.

JANGAN REMEHKAN DOSA DENGAN SHALAT TAUBAT

Namun, perlu diingat bahwa seseorang tidak boleh meremehkan dosa lantaran punya keyakinan bahwa shalat taubat akan menghapus setiap dosa yang dilakukannya.

Terampuninya dosa bukan karena semata-mata shalat tersebut, yang kondisi shalat itu sendiri terkadang khusyu’ terkadang tidak. Niatnya pun terkadang benar dan terkadang tidak, sehingga seseorang tidak tahu apakah shalatnya diterima atau tidak. Bila demikian keadaannya, bagaimana mungkin ia memastikan bahwa dosanya terampuni dengan sekadar shalatnya?

Perlu dicermati juga dari hadits di atas, shalat taubat tersebut adalah betul-betul sebagai ungkapan taubatnya. Oleh karena itu, Nabi ﷺ mengatakan, “…lalu dia meminta ampun kepada Allah Ta’ala”, yakni bertaubat dengan syarat-syarat taubat yang telah diterangkan ulama, yaitu:

  1. Menyesali perbuatan dosanya
  2. Meninggalkannya
  3. Bertekad untuk tidak melakukannya lagi selama-lamanya
  4. Bila terkait dengan hak orang, dia mengembalikannya kepada orang yang dizalimi.

SHALAT TAUBAT YANG BID’AH

Ada shalat taubat yang tidak sesuai dengan tata cara di atas, sehingga termasuk bid’ah. Caranya, seseorang mandi pada malam Senin setelah witir kemudian shalat 12 rakaat. Pada setiap rakaat dia membaca al-Fatihah, al-Kafirun 1 kali, dan al-Ikhlas 10 kali… dan seterusnya, dengan cara-cara yang tidak diajarkan Nabi ﷺ. (Lihat Mu’jamul Bida’ hlm. 343)

(Dijawab oleh, Al Ustadz Qomar Su’aidi, Lc. Ghafarallohu lahu waliwalidaihi wa lisaairil muslimin sumber Majalah Asy-Syariah edisi 062)

Oleh:
Abu Ismail Rijal
Sumber Tulisan:
Shalat Taubat