Pakai Kacamata ketika Shalat
Soal:
Bolehkah shalat memakai kacamata ?
Jawab:
Memakai kacamata dalam shalat hukumnya mubah (boleh) selama tidak menghalangi kesempurnaan dalam menempelkan dahi dan hidung ketika sujud.
Sebagaimana diketahui bahwa tata cara sujud yang diajarkan Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam adalah menempelkan tujuh anggota sujud ke tanah yaitu:
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Abdulah bin Abbas, Rasululloh sholallohu’alaihi wasallam bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الجَبْهَةِ، وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَاليَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ، وَأَطْرَافِ القَدَمَيْنِ
“Aku diperintahkan untuk sujud bertumpu pada tujuh anggota badan: dahi, dan beliau mengsyaratkan dengan tangan ke hidung beliau, dua telapak tangan, dua lutut, dan ujung-ujung dua kaki.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Berdasarkan hadits ini yang memerintahkan kita menempelkan dahi dan hidung saat sujud, maka apabila kacamata yang dipakai menghalangi seorang untuk menempelkan hidung ketika sujud, wajib atasnya melepas kacamata. Allohua’lam