Problematika Umat
Problematika Umat oleh Abu Ismail Rijal

ringkasan mengafani jenazah

6 tahun yang lalu
baca 1 menit

Soal :

Mohon penjelasan ringkas mengenai bagaimana mengafani jenazah. Jazakallohu khoiron.

Jawab:

Mengafani jenazah hukumnya fardhu kifayah. Dalilnya Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda tentang shahabat beliau yang meninggal saat haji wada’:

و كفنوه في ثوبيه

Dan kafanilah dia dengan dua kain ihromnya..

Perintah nabi shollallohu’alaihi wasallam ini menunjukkan wajibnya mengkafani jenazah.

Disunnahkan kain kafan berwarna putih, baik untuk laki laki ataupun wanita.

Berapa lembar kain kafan?

Yang wajib adalah satu lembar yang menutupi jenazah, sebagaimana dahulu Paman Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam dikafani dengan satu kafan usai perang Uhud.

Adapun yang afdhol 3 lembar kain baik untuk kaum pria atau wanita.

Aisyah Rodhiyallohu ‘anha mengabarkan bahwa Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam dikafani dalam tiga lembar kain.

Apabila kain tidak mencukupi untuk menutupi seluruh tubuh jenazah, maka diutamakan menutup bagian atas tubuh (kepala) dan membiarkan bagian kaki tidak dikafani namun ditutupi dengan daun. Sebagaimana dahulu shahabat Mush’ab bin umair ditutupi bagian kaki beliau dengan daun daun idkhir.

Terkait tali untuk mengencangkan kafan tidak ada ketentuan khusus berapa utas tali, bisa 3 atau lebih, intinya mengikat kain kafan agar kain kafan tidak lepas/terurai ketika dibawa ke pemakaman.

ini beberapa hal terkait dengan pengkafanan. Allohu a’am.

Oleh:
Abu Ismail Rijal