Problematika Umat
Problematika Umat oleh Abu Ismail Rijal

punya bapak susuan namun tidak punya ibu susuan.

setahun yang lalu
baca 2 menit
Punya Bapak Susuan Namun Tidak Punya Ibu Susuan.

Pertanyaan:

Ahmad memiliki dua istri, sebut saja bernama Aisyah dan Hafshoh. Kedua istri Ahmad sedang menyusui.

Apabila ada seorang bayi laki-laki minum ASI Aisyah tiga kali susuan mengenyangkan, kemudian meminum ASI Hafshoh juga tiga kali susuan yang mengenyangkan, apakah bayi tersebut dikatakan memiliki ayah dan ibu susuan? siapakah mahrom bagi bayi tersebut dengan sebab susuan?

Jawab:

Susuan yang menjadikan seorang anak menjadi anak susuan dan menjadi mahrom bagi ibu dan ayah susunya adalah ketika si bayi menyusu lima kali susuan, masing-masing susuan mengenyangkan. Bukan sekedar satu hisapan atau dua kali hisapan.

Dalam kasus yang ditanyakan, si bayi tidak memiliki ibu susuan karena si bayi hanya menyusu tiga kali susuan dari Aisyah juga dari Hafshoh. Baik Aisyah atau Hafshoh bukan ibu susu dari bayi yang menyusu kepada keduanya, karena tidak ada satupun dari keduanya yang menyusui genap lima kali susuan.

Namun demikian, si bayi telah memiliki ayah susuan, karena air susu Aisyah dan Hafshoh adalah milik Ahmad, suami keduanya.

Dengan enam kali susuan yang mengenyangkan, jadilah Ahmad sebagai ayah susuan, karena dialah si pemilik susu.

Atas dasar ini, maka saudari-saudari Ahmad menjadi mahrom bagi si bayi, karena mereka berkedudukan sebagai bibi. Demikian pula ibu Ahmad, serta neneknya ke atas beserta suadari-saudari ayah dan kakek Ahmad dan saudari-saudari nenek Ahmad semunya menjadi mahrom bagi si bayi. Berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:

يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب

“Menjadi mahram dengan sebab susuan, seperti apa yang menjadi mahram dengan sebab nasab.” (Muttafaqun ‘alaihi). Allahu a’lam.

Oleh:
Abu Ismail Rijal