Problematika Umat
Problematika Umat oleh Abu Ismail Rijal

pasien rsu qoshor karena sakit

6 tahun yang lalu
baca 1 menit

Soal:

Kami pegawai di salah satu rumah sakit pemerintah daerah, ingin menanyakan terkait pasien, apakah boleh bagi mereka untuk mengqoshor sholat ?

Jawab:

Orang yang sakit boleh menjamak shalat jika dia memerlukannya, boleh menjamak dzuhur dan ashar, maghrib dan isya.

Adapun qoshor (meringkas sholat 4 rakaat menjadi 2), hanya diperbolehkan bagi musafir (orang yang safar).

Apabila pasien yang anda maksud termasuk dari musafir, boleh baginya menqoshor, adapun jika ia bukan musafir ia tidak boleh mengqoshor. Allohua’lam

Oleh:
Abu Ismail Rijal