Barang Bermerek Termasuk Tasyabuh?
Soal:
Apakah dengan membeli produk bermerk terkenal (Sh*pi* M*rt*, H*rm*s, dll) yang dipilih karena kualitasnya termasuk perbuatan tasyabuh?
085747XXXXXX
Jawab:
Membeli barang yang sifatnya mubah dengan merek terkenal di kalangan orang kafir karena kualitas, tidak termasuk tasyabuh, selama barang tersebut bukan ciri khas/ikon orang-orang kafir. (Al Ustadz Muhammad Afifuddin, Majalah Asy Syariah 112)