Orang Bertato Tidak Sah Hajinya ?
Pertanyaan:
Benarkah perkataan bahwa orang yang bertato tidak sah hajinya ?
Jawab:
Telah diketahui bahwa membuat tato atau meminta dibuatkan tato adalah perbuatan dosa. Bahkan pelakunya dilaknat oleh Allah subhanahu wata’ala.
Shahabat Abdullah bin ‘Umar radhiallahuma berkata:
لَعَنَ النَّبِيُّ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِـمَةَ
“Nabi melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambungkan rambutnya, serta melaknat wanita yang membuat tato dan wanita yang minta dibuatkan tato.” (Sahih, HR. al-Bukhari no. 5940 dan Muslim no. 2124)
Hadits ini memberikan faedah bahwa yang mendapatkan laknat bukan hanya tukang tato (yang melakukan/membuat tato), namun juga objeknya.
Adanya laknat menunjukkan besarnya dosa tersebut.
Karena perbuatan ini terlaknat, maka sudah seharusnya bagi mereka yang melakukannya, untuk segera bertaubat, beristighfar memohon ampunan Allah ta’ala. Bertaubatlah kepada Allah dengan taubat nasuha, dan bersemangat lah dalam beribadah. Sesungguhnya hasanat (kebaikan) akan menghapus sayyiat (kejelekan).
Dengan adanya Tato, apakah artinya seorang tidak sah ibadahnya?
Bekas tato pada tubuh tidak menghalangi seorang untuk mendapatkan Rahmat Allah. Bekas tato tidak menghalangi seseorang untuk melakukan ibadah shalat atau haji dengan segala rangkaiannya, berupa ihram, thawaf, sa’i, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, melempar jumroh dan segala amaliyah haji seperti shalat dua rakaat thawaf dan lainnya.
Allahu a’lam bishshawab