Soal:
Si A membeli mobil ke diler dengan DP sekitar 5 juta rupiah, diangsur per bulan 2 juta rupiah lebih selama 5 tahun.
Baru berjalan 3 tahun, keluarga Si A oper kredit ke B karena tidak mampu membayar. Si A sudah meninggal. Keluarga Si A meminta uang kepada Si B sebagai ganti uang DP dan angsuran selama 3 tahun, setelah dikurangi kerusakan akibat pemakaian, dsb.
Bagaimana hukumnya? Apabila mobil dikembalikan ke diler, uang tidak kembali, barang pun hilang.
Jawab:
Ketahuilah bahwa jual beli dengan diler mobil/motor dengan sistem kredit adalah riba, ditinjau dari dua sisi:
Sistem seperti ini hakikatnya diutangi uang senilai harga kontan barang, lalu membayar utang secara kredit dengan nominal lebih besar daripada utang sebenarnya. Oleh karena itu, pembeli membayar melalui bank ke pihak ketiga tersebut.
Jika sudah terlanjur membeli/mengambil alih mobil cicilan itu dari pemiliknya, terpaksa Anda melunasinya daripada terzalimi lebih besar lagi, disertai bertobat kepada Allah karena telah terlibat dalam urusan muamalah dengan bank dan kredit riba yang terlaknat.
(Dijawab Oleh Al-Ustadz Muhammad Afifuddin As-Sidawi, Majalah Ay-Syariah ed_117)