Problematika Umat
Problematika Umat oleh Abu Ismail Rijal

numpang mahrom dalam safar

6 tahun yang lalu
baca 1 menit

Soal:

Bolehkah seorang wanita melakukan safar bersama kawan wanitanya yang juga safar bersama mahrom?Maksudnya Mahrom kawannya itu sekaligus memahrominya dalam safar.

 

Jawab:

 

Tidak boleh seorang wanita safar bersama wanita lain yang safar bersama mahrom. Karena laki-laki tersebut hanya mahrom bagi salah satunya dan bukan mahrom keduanya.

Telah diketahui bersama bahwasannya Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam melarang seorang wanita safar tanpa mahrom yang menyertainya. Beliau bersabda:

لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر إلا مع ذي محرم

“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan safar kecuali bersama dengan mahromnya.”

Yang dimaksud dengan mahram dalam hadits di atas adalah mahrom bagi si wanita yang  melakukan safar, yaitu suaminya dan atau orang-orang yang diharamkan menikah dengannya selama-lamanya karena hubungan nasab, pernikahan atau susuan.

Mahrom karena nasab seperti: Ayahnya, Kakeknya, Anak laki-lakinya, atau saudara laki-laki baik sekandung, sebapak atau seibi, atau paman-pamannya.

Termasuk mahram juga orang-orang yang diharamkan selama-lamanya karena sebab pernikahan seperti bapak mertua, atau mahrom karena sebab persususan seperti saudara laki-laki sesusuan. Inilah contoh-contoh mahrom wanita yang bisa menyertainya dalam safar. Allohua’lam. (Dijawab oleh Abu Ismail Muhammad Rijal)

 

Oleh:
Abu Ismail Rijal