Soal:
Bagaimakah sikap yang benar terhadap orang lain/tetangga yang menjadi anggota ormas Islam, apa dibenarkan jika kita bermusuhan/membenci mereka karena sikap mereka pada kita juga demikian?
Jawab:
Dalam menghadapi masyarakat umum yang kebanyakannya tidak berpemahaman salaf, harus dibedakan dua hal.
1) Persahabatan khusus (dekat/karib)
Hal ini tidak diperbolehkan, karena tidak sesuai dengan kriteria sahabat dalam pandangan salaf, meliputi:
2) Muamalah umum; seperti tegur sapa, salam, menjenguk yang sakit, membantu yang miskin, interaksi umum yang mubah, dan semisalnya. Hal ini boleh, bahkan dianjurkan agar mereka tahu bahwa dakwah salafiyah penuh hikmah, bermasyarakat, dan lembut. Akan tetapi, hal ini dilakukan seperlunya saja dan tidak sampai menjerumuskan dalam hal yang haram; serta diisi dengan amar ma’ruf nahi munkar dengan bijak. Dikecualikan bagi seseorang di antara mereka yang sudah dicap sebagai mubtadi’. Kita lakukan prinsip hajr semampunya, seperti tidak bermajelis dengannya, tidak menjenguk ketika sakit, dan semisalnya. Namun, jika dalam kondisi tertentu tidak mungkin untuk dilakukan hajr, kita bermuamalah secara umum seperti di atas.
(Dijawab oleh Al-Ustadz Muhammad Afifuddin As-Sidawi, AsySyariah ed. 108)