Soal:
Apa hukum rokok ?
Jawab:
Alhamdulillah banyak sudah penjelasan para ulama tentang hukum rokok dengan membawakan dalil dalil Al Quran dan As Sunnah.
Rokok tidak diragukan akan keharomannya. Siapa yang meninggalkannya sungguh dia akan mendapatkan keridhoan Alloh dan ampunannya dan siapa yang melanggarnya dia telah menjatuhkan dirinya pada kebinasaan.
Diantara perumpamaan yang pernah kita dengar dari masyayikh kita, pernah Asy Syaikh Al-Abbad di Masjid Nabawi bertanya kepada hadirin yang makna ucapan beliau:
“Apa pendapat kalian apabila ada seorang berjalan sembari membawa lembaran uang real kemudian dia membakar uang uangnya sambil berjalan. Apakah orang seperti ini dikatakan berakal ?”
Tentu semua akan mengingkari dan menganggap orang ini lemah akalnya.
Lalu bagaimana dengan perokok? dia bukan hanya membakar uangnya namun membakar paru-parunya, jantungnya. Dia telah membakar harta dan dirinya.
Apakah yang seperti ini dikatakan berakal ?
Siapa saja merenungkan dan menggunakan sedikit akalnya niscaya akan mengambil kesimpulan dan tidak ragu ragu mengatakan : Rokok itu haram.