Problematika Umat
Problematika Umat oleh Abu Ismail Rijal

meninggal tanpa anak ada keponakan

4 tahun yang lalu
baca 1 menit
Meninggal Tanpa Anak ada Keponakan

Meninggal Tanpa Anak ada Keponakan

Pertanyaan:

Seorang wanita meninggal dunia meninggalkan suami dan beberapa keponakan (akan kita sebut rinciannya). Selama pernikahan belum dikaruniai keturunan.
Wanita yang meninggal ini punya saudara sekandung dan saudari sekandung, namun keduanya sudah meninggal sebelumnya. Saudara dan saudari mayit masing masingnya memiliki seorang anak lelaki dan seorang perempuan. Bagaimanakah pembagian warisnya ?

Jawab:

Dalam kasus ini, seorang wanita meninggal dengan ahli waris seorang suami, tanpa anak.

Suami mendapatkan setengah (1/2) dari harta istrinya.

Saudara dan saudari mayit, karena telah meninggal sebelumnya, maka keduanya bukan ahli waris.

Difahami dari pertanyaan bahwa mayit memiliki empat keponakan dengan rincian sebagai berikut:

1- Anak laki laki dari saudara sekandung

2- Anak perempuan dari saudara sekandung

3- Anak lelaki dari saudari sekandung

4- Anak perempuan dari saudari sekandung

Dari keempat keponakan mayit, yang berhak mendapatkan warisan adalah anak laki-laki dari saudara sekandung. Dia mendapatkan sisa dari harta mayit. Allahua’lam

Oleh:
Abu Ismail Rijal