Problematika Umat
Problematika Umat oleh Abu Ismail Rijal

meninggal sebelum warisan dibagi, hanguskah hak warisannya?

5 tahun yang lalu
baca 2 menit

MENINGGAL SEBELUM WARISAN DIBAGI. HANGUSKAH HAK WARISAN?

Soal:

Bismillah, Afwan ustadz,mau nanya
Ibu saya dapet bagian warisan. Sebelum sempat dibagi, ibu saya meninggal. status hak waris tersebut apakah hangus atau bagaimana ustad… untuk penjelasannya jazakallahu khairon

Jawab:

Hak waris untuk ibu anda tetap ada walaupun ibu kemudian meninggal sebelum hak warisannya dibagi.

Hak warisan ibu hendaknya segera diambil (segera dilakukan pembagian waris pada kasus pertama), kemudian hak waris ibu dibagikan kepada ahli waris ibu dalam kasus kematiannya. Allahu a’lam.

Sebagai contoh, Kakek anda meninggal dengan ahli waris dua orang anak, seorang laki laki (paman anda) dan seorang perempuan (ibu anda). sebelum harta kakek dibagikan, ibu anda meninggal dengan ahli waris suami (ayah anda), dan seorang anak laki-laki (anda).

Untuk menyelesaikan kasus ini, harta Kakek dibagi terlebih dahulu, 2 bagian untuk anak laki laki (paman anda) dan 1 bagian untuk anak perempuan (ibu anda), misal harta Kakek 12 juta, maka anak perempuan (ibu anda) mendapat 4 juta, adapun anak laki laki 8 juta.

4 juta dari harta ibu ini kemudian dibagi untuk kasus kedua yaitu ibu anda meninggal dengan ahli waris: Suami dan anda sebagai anak laki laki. Dalam kasus ini suami mendapat 1/4 harta (1 juta) sisanya (3 juta) untuk anda sebagai anak laki laki. Allhua’lam.