Soal:
Afwan ustadz, Bagaimana hukum seorang wanita yg menikah dlm keadaan hamil krn zina, dinikahi oleh yg menzinai dia, dlm keadaan dia tdk mengetahui hukumnya?
Jawab:
Pernikahan tersebut tidak sah, karena pernikahan dilakukan dalam keadaan hamil.
Diantara dalilnya adalah Hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda tentang para sabaya (tawanan-tawanan) Authas:
لاَ تُؤْطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ
“Yang hamil tidak boleh digauli sampai melahirkan, ”
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud As Sijistani, dishahihkan oleh Al-Hakim dan Adz-Dzahabi.
Hadits ini sesungguhnya sanadnya lemah karena di dalamnya ada Syarik bin Abdillah Al-Qadhi, hafalannya jelek. Akan tetapi hadits ini memiliki syawahid/penguat-penguat sehingga dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa` no. 187 dan no. 1302.
Kembali kepada pertanyaan, yang seharusnya dilakukan adalah menanti masa Iddah wanita yang hamil yang hendak dia nikahi habis yaitu dengan dilahirkannya janin, meskipun dia yang menghamili.
Pernikahan yang sudah terlanjur dilakukan saat wanita hamil tidak sah, dan kewajiban atas keduanya adalah bertaubat kepada Allah Subhanahu wata’ala dan mengulangi pernikahannya setelah melahirkan. Allohua’lam bishshowab.