TANYA :
Apakah boleh membeli tempat penjualan khamr dan diskotik lalu direnovasi menjadi masjid?
JAWAB :
Ya. Membeli tempat tersebut dan menjadikannya sebagai masjid hukumnya boleh, karena hal itu lebih baik dari sebelumnya. Kejelekan bukanlah sifat permanen untuk tempat tersebut, tetapi sifat itu karena penggunaannya. Jika digunakan dalam kebaikan, maka hilanglah sifat jeleknya dan berubah menjadi tempat yang baik.
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al Ilmiyyah wal Ifta’- Fatwa Nomor 2922