Soal
Sebagian buletin ataupun tabloid yang padanya tertulis bismillahir rahmanir rahim, didapatkan terbuang di jalanan, bahkan digunakan sebagian orang untuk mengelap kaca. Apakah hal ini dibolehkan?
Jawab:
Menuliskan bismillahir rahmanir rahim disyariatkan di awal kitab-kitab ilmu dan di awal surat. Demikian yang dilakukan oleh Rasulullah Shollallohu’alaihi wasallam dalam surat-surat yang beliau kirimkan.
Kebiasaan ini berlanjut dilakukan oleh para khalifah Rasulullah shollallohu’alaihi wasallam serta para sahabat rodhiyallohu’anhu sepeninggal beliau. Demikian pula kaum muslimin sampai pada hari kita ini berjalan di atas kebiasaan ini.
Menjaga dan memelihara lembaran yang di dalamnya terdapat tulisan basmalah hukumnya wajib dan menghinakannya adalah haram.
Orang yang menghinakannya mendapatkan dosa, karena basmalah termasuk ayat yang berdiri sendiri dalam Kitabullah dan termasuk sebagian ayat dari surah an-Naml.
Maka dari itu, seseorang tidak boleh menggunakannya sebagai sarana pembersih kotoran, alas makanan, atau pembungkus barang, sebagaimana tidak boleh membuangnya di tempat sampah. Wabillahi at-taufiq. (Fatwa Lajnah Daimah no. 1283)