Problematika Umat
Problematika Umat oleh Abu Ismail Rijal

membunuh semut

6 tahun yang lalu
baca 1 menit

Soal:

Apa hukumnya membunuh sekawanan semut dengan kapur khusus serangga, meskipun tidak memberi gangguan berupa gigitan?

 Jawaban:

Membunuh semut hukum asalnya terlarang. Kecuali apabila semut itu menyakiti, semut tersebut bisa dibunuh; atau apabila mengganggu, bisa dihalau sebisa mungkin dengan kapur atau yang lain. Kalau tidak mungkin kecuali dengan membunuhnya, tidak masalah.

(Al Ustadz Muhammad Afifuddin As Sidawi, AsySyariah ed_116)

Oleh:
Abu Ismail Rijal
Sumber Tulisan:
Membunuh Semut