Soal:
Apa hukumnya membunuh sekawanan semut dengan kapur khusus serangga, meskipun tidak memberi gangguan berupa gigitan?
Jawaban:
Membunuh semut hukum asalnya terlarang. Kecuali apabila semut itu menyakiti, semut tersebut bisa dibunuh; atau apabila mengganggu, bisa dihalau sebisa mungkin dengan kapur atau yang lain. Kalau tidak mungkin kecuali dengan membunuhnya, tidak masalah.
(Al Ustadz Muhammad Afifuddin As Sidawi, AsySyariah ed_116)