Problematika Umat
Problematika Umat oleh Abu Baqi

hukum memakai masker saat ihrom haji / umrah

5 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Memakai Masker Saat Ihrom Haji / Umrah

Pertanyaan :

Bolehkah bagi kaum lelaki memakai masker saat sedang haji atau umrah ?

Jawaban:

Tidak boleh bagi kaum lelaki menutup kepalanya dengan sesuatu yang menempel seperti sorban (imamah), peci, songkok dan sebagainya demikian pula tidak boleh menutup wajah.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya mengenai hukum memakai masker ketika haji atau umroh, apakah yang seperti itu dihukumi menutup wajah ?

Beliau menjawab: Iya, tidak sepantasnya ia memakai, bahkan tidak boleh karena dengan (masker) dia telah menutup separuh wajahnya sementara Rasulullah shollallohu’alaihi wasallam bersabda:

لا تخمروا راسه ولا وجهه

Jangan kalian tutup kepalanya jangan pula wajahnya

Beliau sampaikan ketika shahabat mengafani saudaranya yang meninggalk jatuh dari onta hingga meninggal dalam haji Wada’.

Fatwa beliau bisa dilihat dalam majmu’ Fatwa bin Baz (17/117).

Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad memfatwakan bahwa seorang yang memakai masker dengan sengaja dan dia tahu hukumnya maka dia wajib mebayar fidyah.

Ditulis oleh : al-Ustadz Abu Ismail Muhammad Rijal hafizhahullah