Memerintahkan anak mumayyiz untuk berpuasa.
Soal:
Apakah anak-anak yang berusia tamyiz diperintahkan untuk puasa? Dan apakah puasa tersebut dianggap (sah) apabila ia baru baligh ditengah-tengah puasa?
Jawab:
Anak-anak laki-laki atau perempuan, apabila telah berusia tujuh tahun atau lebih, mereka diperintahkan (oleh orang tuanya) untuk berpuasa agar mereka terbiasa.
Wajib atas wali-wali mereka untuk memerintahkan itu (yakni puasa) sebagaimana mereka memerintahkan anak-anak mereka untuk sholat.
Dan apabila mereka telah baligh, wajib atas mereka berpuasa.
Apabila mereka baligh disiang hari (saat dia berpuasa sebwlum balighnya) maka puasa itu dihitung satu hari. Meskipun seorang anak baru berusia sempurna 15 tahun ketika siang hari saat dia berpuasa maka puasanya terhitung, yaitu pada awal hari puasa sunnah, dan diakhir hari dia puasa wajib.
Hal tersebut (umur 15 tahun) adalah waktu baligh (bagi sworang anak) apabila
-sebelumnya belum (ada tanda-tanda lain seperti) tumbuh bulu disekitar kemaluan
-atau keluarnya mani,
-demikian pula anak-anak perempuan , sama hukumnya tetapi ditambahkan lagi bagi mereka perkara yang keempat yaitu keluarnya darah haidh.