Soal:
Bolehkah Memandikan jenazah dengan air laut karena keterbatasan air tawar ?
Jawab:
Air laut adalah air yang suci lagi mensucikan. Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
هو الطهور ماؤه الحل ميتته
“Laut itu airnya Thohur, suci lagi mensucikan dan bangkainya halal .”
Hadits ini shahih. Berdasarkan hadits ini maka air laut boleh dipergunakan untuk berwudhu, mandi janabah, beristinja’, membersihkan najis dari badan, pakaian dan tempat sholat. Air laut boleh digunakan untuk memandikan jenazah, baik ada air tawar atau tidak ada air tawar. Allohu a’lam. (Dijawab: Abu Ismail Muhammad Rijal)