Problematika Umat
Problematika Umat oleh Abu Ismail Rijal

lupa mandi janabah langsung ihrom.

setahun yang lalu
baca 2 menit
Lupa Mandi Janabah Langsung Ihrom.

Pertanyaan:

Apakah sah seorang yang memulai ihrom haji atau umroh dalam keadaan junub. Dia tidak mandi janabah karena lupa dalam keadaan hadats besar, dia pun berihrom tanpa mandi terlebih dahulu?

Jawab:

Mandi maupun wudhu bukan merupakan syarat sahnya ihram.

Ihrom dalam keadaan tidak suci baik dari hadats akbar maupun hadats Asghor tetap sah.

Dalilnya adalah perintah Rasulullah ﷺ kepada Asma bintu Umaisy, istri abu Bakr Ash Shiddiq untuk mandi ihram kemudian masuk ihram meskipun dalam keadaan nifas. Kisah ini terjadi pada saat Rasulullah ﷺ dan para shahabat tiba di Miqat Dzul Hulaifah pada tahun 10 H, untuk menunaikan Haji Wada’, Asma melahirkan puteranya, Muhammad ketika telah sampai di Miqat.

Dimaklumi bahwa mandinya orang yang sedang haidh atau nifas seperti kejadian Asma binti Umaisy untuk ihrom tidak mengangkat hadats akbar.

Dari kisah ini, diambil fikih bahwa seorang yang masuk ihrom dalam keadaan junub tetap sah ihramnya.

Namun seyogyanya dia segera mandi janabah setelah ihram agar dia tidak lupa lagi sebelum datangnya waktu sholat, dan sebelum melakukan rukun ihram atau haji yang disyaratkan kesucian seperti Thawaf.

Sebagaimana dari kisah ini juga diambil fikih bahwa mandi ihram disunnahkan termasuk bagi wanita yang sedang haidh maupun nifas, meskipun tidak mengangkat hadats dari keduanya. Allahu a’lam.

Oleh:
Abu Ismail Rijal