Lupa Basmalah Saat Melepas Anjing Pemburu
Pertanyaan:
Saat seorang pemburu melepaskan hewan pemburu seperti anjing atau melepaskan anak panah, terkadang lupa tidak mengucapkan basmalah. Dalam keadaan lupa membaca basmalah kemudian dia dapatkan hewan buruannya mati terkena anak panah atau tertangkap anjing pemburu, halalkah hasil buruan tersebut ?
Jawab:
Mengucapkan basmalah (بسم الله ) ketika berburu, melepas anjing pemburu atau melepas anak panah dan tembakan ketika berburu hewan buruan hukumnya wajib.
Keharusan membaca basmalah berdasarkan hadits yang diriwayatkan Al Bukhari dalam Shahihnya no. 5476 demikian pula Muslim no. 1929 dari shahabat ‘Ady bin Hatim Radhiyallahu’anhu, Rasulullah shalallahu alaihi wa salam:
اذا ارسلت كلبك و سميت فكل
Apabila engkau lepas Anjing pemburumu dan engkau telah mengucapkan basmalah, maka makanlah (hasil buruannya)
Difahami dari hadits ini, jika engkau tidak membaca basmalah saat melepas anjingmu maka hasil buruan tersebut tidak boleh dimakan. Allahu a’lam.
Baca: