Soal:
Apakah boleh mendapatkan sembako dari kupon yang diberikan oleh bank konvensional?
Jawab:
Kupon dari bank ribawi sebaiknya tidak diambil.
Bisa jadi, Anda termasuk nasabah sehingga kupon tersebut adalah bentuk riba dari uang yang Anda tabung.
Bisa jadi pula, Anda bukan nasabah sehingga termasuk syubhat, karena berasal dari lembaga riba. Bentuk sikap wara’ kita adalah sebaiknya tidak diambil. Allohua’lam.
(Ustadz Muhammad Afifuddin, Asysyariah ed_114)