Soal:
Secara adat, biasanya di momen lebaran saya mendapat THR dari orangtua dan kerabat lainnya. Biasanya saya mengoleksi uang uang THR tersebut. Apakah perbuatan saya tersebut dibenarkan oleh agama islam? Mohon penjelasannya.
Jawab:
Tidak boleh menyimpan uang dengan niat koleksi, karena mayoritas uang sekarang bergambar makhluk bernyawa. Namum kalau dibutuhkan maka diperbolehkan menyimpananya karena darurat dan bukan diniatkan untuk mengoleksi. Wallohu a’lam. (Dijawab oleh ustadz Qomar Suaidi ZA, Lc.)