Soal:
Bolehkah wanita memakai kaos kaki atau kaos tangan yang menyerupai warna kulit ?
Jawab:
Jika (kaos kaki/kaos tangan tersebut) tidak tampak, tidak masalah.
Namun, jika terlihat oleh lelaki non mahram (ajnabi), ini tidak boleh; sebab warna kaos sama dengan kulit atau bahkan bisa lebih indah.(Ustadz Muhammad Afifuddin AsySyariah ed_104)
Baca artikel: Akhwat Keluar Rumah tidak berkaos kaki