soal:
Bagaimanakah pembagian warisan seorang wanita yang meninggal dengan dua anak perempuan, suami, kakek (bapak dari ibunya), dan seorang saudari kandung ?
Jawab:
Kakek yang termasuk ahli waris hanyalah kakek dari pihak bapak, adapun kakek dari pihak ibu (bapak dari ibunya) bukan ahli waris.
Pembagian harta pada kasus di atas, suami mendapat 1/4 harta, dua anak perempuan mendapat 2/3 harta, sisanya diberikan kepada saudari kandung. allohu a’lam.