Problematika Umat
Problematika Umat oleh Abu Ismail Rijal

kafarat nazar yang dilupakan

6 tahun yang lalu
baca 2 menit

Soal:

Saya adalah orang yang suka bernazar baik dengan puasa atau dengan janji lainnya, sedangkan saya sangat pelupa. Hanya beberapa nazar yang saya ingat. Saya hanya ingat ada nazar puasa, tetapi saya lupa nazar apa dan jumlahnya berapa. Pada saat tertentu, karena saya sedang panik atau takut dimarahi, saya biasa bernazar. Belakangan saya baru tahu kalau nazar itu ternyata tidak baik, dan kesannya memaksa. Saya mulai tidak membiasakan diri dengan kebiasaan nazar saya. Saya sering merasa gelisah dan merasa kurang bersemangat. Saya rasa itu karena nazar yang tak kunjung saya bayar dan bahkan banyak yang saya lupa. Tolong berikan saya saran.

Jawaban:

Memulai nazar tidak baik. Ulama mengatakan bahwa hukum nazar makruh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, nazar hanya muncul dari orang bakhil. Akan tetapi, jika sudah terlanjur bernazar, wajib dipenuhi selama bukan nazar maksiat dan pada apa yang dimiliki oleh manusia.

Hendaknya nazar yang dilakukan tidak memaksa kehendak Allah dan tidak boleh terkesan demikian . Sebab, tidak ada yang bisa memaksa Allah dengan cara apapun.

Pada kasus yang Anda alami, coba Anda ingat dengan dugaan kuat apa saja yang Anda nazarkan, kemudian tunaikanlah.

Apa yang Anda ingat sebagai nazar, tetapi tidak ingat nazar untuk apa, lebih hati-hati Anda lakukan kafarah, yaitu dengan memberi makan 10 orang miskin, memberi pakaian, atau membebaskan budak. Kalau tidak mampu, berpuasalah tiga hari.

(Dijawab oleh : Al-Ustadz Qomar Su’aidi Majalah AsySyariah_106)

Oleh:
Abu Ismail Rijal