Jual Beli Kotoran Kambing
Soal:
Mau tanya tentang seorang yang beternak kambing, disamping dia menjual kambing, dia juga mengumpulkan kencing kambing di bak bak penampungan untuk kemudian dijual setelah fermentasi, demikian pula kotorannya dijual untuk pupuk organik pertanian. Apakah jual beli kotoran dan kencing kambing diperbolehkan?
Jawab:
Alhamdulillah, Kotoran kambing dan kencingnya bukan termasuk najis, karena kambing termasuk hewan yang halal dimakan.
Disamping tidak najis kotoran kambing dan kencingnya mengandung manfaat diantaranya sebagai pupuk. Maka memperjualbelikannya boleh secara syar’i.