Problematika Umat
Problematika Umat oleh Admin

jual beli barang curian

5 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jual Beli Barang Curian

Soal:

Syaikh Abdul Aziz bin Bazz ditanya: “Jika ada seorang pencuri menjual hasil curiannya kepada seseorang yang tahu bahwa barang itu adalah hasil curian, apakah ada dosa bagi sang pembeli?”

Jawab:

Siapa mengetahui bahwa barang yang dijual adalah hasil curian, haram atasnya untuk membelinya.

Kewajibannya (karena dia tahu) adalah mengingkari orang yang melakukan pencurian, nasehati dia untuk mengembalikan hak saudaranya.

Apabila nasehat tidak bermanfaat, anda bisa meminta tolong kepada Penguasa (Pemerintah) untuk menanganinya.

Dijawab oleh: Asy Syaikh Abdul Azis bin Bazz dalam Majmu’ Fatawa. (19/91)

Oleh:
Admin