Problematika Umat
Problematika Umat oleh Admin

jamu tamu, seadanya atau dipaksa-paksakan ?

6 tahun yang lalu
baca 2 menit
Jamu Tamu, Seadanya Atau Dipaksa-paksakan ?

Soal:

Ketika datang tamu, terlebih kerabat dekat, haruskah kita memaksakan diri untuk mmberikan jamuan semewah mungkin  sebagai bentuk penghormatan, padahal keadaan kita tidak mampu atau pas-pasan ?

Jawab:

Diantara kasih sayang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya, beliau melarang seseorang untuk melakukan perbuatan diluar kemampuan yakni takalluf sebagaimana dalam sebuah hadits:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ كُنَّا عِنْدَ عُمَرَ فَقَالَ نُهِينَا عَنْ التَّكَلُّفِ

Dari Anas Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Kami pernah bersama ‘Umar Radhiyallahu ‘anhu , ia berkata: “Kami dilarang dari perbuatan yang memaksakan diri”. (HR Al-Bukhori, no. 6749). 

Hadits diatas adalah larangan umum dari perbuatan memaksakan diri.

Bahkan secara khusus Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang takalluf dalam menjamu tamu. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَيَتَكّلَّفَنَّ أَحَدٌ لِضَيْفِهِ مَا لاَ يَقْدِرُ عَلَيْهِ

“Janganlah seseorang memaksakan diri (untuk melayani) tamunya dengan sesuatu yang tidak ia sanggupi”. [Riwayat Abu Nu’aim, Al-Khathiib dan Ad-Dailami. Lihat ash-Shahîhah, no. 2440)]

Dari hadits ini hendaknya tuan rumah saat datangnya tamu memberikan perlakuan istimewa kepada tamunya sebagai bentuk penghormatan, namun tidak melampaui batas, tidak takalluf dengan memaksakan sesuatu yang diluar kemampuannya.

Imam Abu Abdillah  al-Hâkim An-Naisaburi  meriwayatkan dari Al-A’masy dari Syaqîq, ia berkata: Saya dan temanku mendatangi Salman  Al-Farisi Radhiyallahu ‘anhu, kemudian ia menyuguhkan roti dan garam kepada kami sembari berkata :

لَولاَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَانَا عَنِ التَّكَلُّفِ لََتَكّلْفتُ لَكُمْ

“Seandainya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang kami untuk berbuat takalluf (berupaya diluar kemampuan), niscaya saya akan mengusahakannya”. 

Kemudian berkata Al-Hakim: “Hadits ini Shohih isnadnya tetapi Al-Bukhori dan Muslim tidak mengeluarkan hadits ini.” Imam Adz-Dzahabi menyetujuinya. Hadits ini dishohihkan Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 2392. Allohua’lam