Jallalah, Anak Kambing Menyusu Anjing
Pertanyaan:
Apakah anak kambing yang menyusu Anjing atau Keledai dagingnya halal atau dianggap sebagai Jallalah yang dilarang untuk kita memakan dagingnya ?
Jawaban:
Kejadian seperti itu memang terkadang ada. Anak kambing “cempe” (Jawa) yang kehilangan induknya disusukan kepada Keledai atau Anjing.
Sebagaimana diketahui, anjing dan keledai termasuk hewan yang haram, namun tidak menjadikan kambing yang menyusu pada keduanya menjadi haram secara mutlak disetiap keadaannya.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahulloh dalam sebagian fatwa beliau menyebutkan bahwa anak kambing ini dihukumi sebagai Jallalah, dia dikarantina beberapa hari diberi makan dan minuman yang toyyib, hingga dirasa kambing ini bersih.
Jallalah adalah hewan (halal) yang memakan jillah (kotoran atau najis) hingga najis itu memberikan pengaruh pada dagingnya atau susunya.
Tentang jallalah disebutkan dalam beberapa hadits diantaranya:
عَنْ ابن عمر رضي الله عنهما قال : نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ الْجَلَّالَةِ ، وَأَلْبَانِهَا
Dari shahabat Abdullah bin Umar berkata, Rasulullah melarang (umatnya) memakan jallalah dan meminum susunya.
Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Sunan no. 1824 dan Dishahihkan oleh Syeikh Al Albani.
Para ulama mengatakan bahwa jallalah akan menjadi halal ketika dia diberi makanan yang baik sehingga menjadi baik dagingnya.
Berkata Ibnu Qudamah Al maqdisi:
وَتَزُولُ الْكَرَاهَةُ بِحَبْسِهَا اتِّفَاقًا
“Disepakati bahwa karohah/keharaman jallalah hilang dengan karantina,” (Al Mughni (9/414))
Berkata An Nawawi rahimahulloh
وَلَوْ حُبِسَتْ بَعْدَ ظُهُورِ النَّتْنِ ، وَعُلِفَتْ شَيْئًا طَاهِرًا ، فَزَالَتْ الرَّائِحَةُ ، ثُمَّ ذُبِحَتْ فَلَا كَرَاهَةَ فِيهَا قَطْعًا .
وَلَيْسَ لِلْقَدْرِ الَّذِي تُعْلفُهُ مِنْ حَدٍّ ، وَلَا لِزَمَانِهِ مِنْ ضَبْطٍ ، وَإِنَّمَا الِاعْتِبَارُ بِمَا يُعْلَمُ فِي الْعَادَةِ أَوْ يُظَنُّ أَنَّ رَائِحَةَ النَّجَاسَةِ تَزُولُ بِهِ .
Seandainya Jallalah itu dikarantina disaat tampak bau tidak sedap (yang muncul pada jasadnya akibat memakan najis-pent), kemudian diberi pakan yang baik hingga hilang pengaruh najis, maka tidak mengapa disembelih setelah itu.
Tidak ada batasan (karantina) untuk mberikan pakan yang baik, namun dikembalikan kepada adat/kebiasaan atau persangkaan bahwa pengaruh najis telah hilang. Majmu’ (9/29).
Allohu a’lam