Soal:
Apakah Istri Sirri berhak mendapatkan harta waris dari suami sirrinya yang meninggal ?
Jawab:
Yang dimaksud dengan istri sirri adalah istri yang pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Apabila pernikahan tersebut sesuai dengan syariat islam, yakni pernikahan yang terpenuhi syarat rukunnya maka pernikahan tersebut sah secara agama. Artinya, akad nikah keduanya sah dan memberikan konsekuensi-konsekuensi pernikahan seperti adanya hubungan waris mewarisi, hubungan mahrom antara menantu dengan mertua dan seterusnya.
Walaupun belum tercatat dalam dokumen negara, namun dia adalah istri yang sah dan berhak mendapatkan warisan dari suami sirrinya yang meninggal.
Sebagai penutup, kita nasehatkan kepada kaum muslimin untuk menaati peraturan pemerintah terkait pencatatan akad nikah dalam dokumen negara sebagai bentuk ketaatan kepada waliyyul amr dalam perkara yang ma’ruf. Allohu a’lam.
(Dijawab oleh: Abu Ismail Muhammad Rijal)