Problematika Umat
Problematika Umat oleh Abu Ismail Rijal

hukum pasta gigi dan obat tetes ketika puasa

4 tahun yang lalu
baca 2 menit
Hukum Pasta Gigi dan Obat Tetes Ketika Puasa

Hukum Pasta Gigi dan Obat Tetes Ketika Puasa

Pertanyaan:

Apa hukum menggunakan pasta gigi, obat tetes telinga, tetes hidung dan tetes mata bagi orang yang sedang berpuasa terlebih apabila orang yang berpuasa mendapatkan rasa obat pada tenggorokannya (ketika memakai obat tetes), apa yang harus diperbuat ? Demikian pertanyaan yang diajukan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahulloh.

Jawab:

Berkata Syeikh Abdul Aziz bin Baz rahimahulloh: Menggosok gigi menggunakan pasta gigi tidak membatalkan puasa, sama halnya seperti bersiwak (dengan kayu Arak tidak membatalkan puasa-pent), kewajibannya adalah berhati-hati (menjaga) agar tidak ada yang masuk ke dalam perutnya, seandainya tidak sengaja ada yang masuk, tidak ada qodho’ (puasanya tidak batal-pent).

OBAT TETES MATA DAN TELINGA

Demikian pula obat tetes mata dan obat tetes telinga, (penggunaan dua jenis obat tetes ini) tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang paling shahih dari dua pendapat ulama.

Seandainya didapatkan rasa obat tetes tersebut (tetes mata dan telinga-pent) di tenggorokan nya, untuk kehati-hatian hendaknya dia mengqodho`, namun tidak harus mengqodho karena mata dan telinga bukan pintu masuk makanan dan minuman.

OBAT TETES HIDUNG

Adapun obat tetes hidung, maka jenis ini tidak diperbolehkan. Karena hidung adalah pintu masuk (makanan/minuman-pent), oleh karena itulah Nabi shollallohu’alaihi wasallam bersabda:

و بالغ في الاستنشاق الا ان تكون صاءما

Dan bersungguh-sungguhlah kamu dalam beristinsyaq (menghirup air melalui hidung ketika berwudhu-pent) kecuali saat sedang berpuasa. (Jangan dihirup dengan keras-pent) “ (HR. At Tirmidzi no. 788).

Maka yang melakukan hal itu (menghirup air hingga masuk perut-pent) wajib atasnya qodho’ berdasarkan hadits ini, demikian pula yang semakna dengan ini (seperti memasukkan obat tetes melalui hidung-pent) jika terasa obat tetes itu ditenggorokan.

والله ولي التوفيق

(Diterjemahkan dari Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu’ Fatawa beliau (15/260-261))

Oleh:
Abu Ismail Rijal